Alasannya karena ponsel mengeluarkan radiasi dan berdampak negatif pada kesehatan. Produk regulasi semacam ini bisa dilihat pada cukai yang dikenakan pada rokok.
Rumor lain yang berkembang, alasan lain pemerintah adalah menumbuh-kembangkan produksi ponsel lokal hingga bisa bersaing dengan ponsel-ponsel impor.
Namun bagaimanapun alasannya sukar diterima oleh Apnatel (Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi). Bagaimana tidak, masyarakat selama ini telah dikenakan PPN 10% untuk belanja pulsa.
Dengan akan diberlakukannya cukai untuk ponsel, otomatis biaya produksi dan distribusi akan dibebankan kepada konsumen. Dan so pasti harga ponsel akan terkerek naik.
Yah, kalaupun regulasi pengenaan cukai terhadap ponsel jadi diambil, mbok ya besarannya masih rasional dan bisa diterima oleh masyarakat. Apalagi untuk ponsel entry level yang menyasar pembeli kelas menengah ke bawah.
Yah industri ponsel Tanah Air memang tumbuh subur dan menjadi lahan pendapatan yang menggiurkan. Sebagai contoh saja, salah satu ditributor ponsel yang cukup populer di Indonesia, seperti Global Teleshop yang menargetkan omzet sales hingga Rp 3,5 triliun untuk tahun 2013.
Nah, jika wacana cukai yang akan diberlakukan jadi terlaksana, hitung sendiri jumlah cukai yang didapat hanya dari 1 perusahaan distributor ini, belum lagi dari distributor terkemuka lainnya. Belum bundling operator, belum distributor lokal. Hehe. Ikutan ngiler kan?
Yah bagaimanapun keputusan yang diambil, hendaknya kebijakan tidak membebani masyarakat. Sehingga harga ponsel tanah air masih tetap rasional dan menjangkau masyarakat kecil kebanyakan.
Yang terpenting cukai yang dikenakan benar-benar masuk kas negara dan dapat berkontribusi kepada pendapatan negara untuk selanjutnya diolah untuk kepentingan masyarakat luas. Semoga!
Posting Komentar
Silahkan berkomentar di sini. Mohon hindari komentar yang berbau pornografi, sadisme, dan SARA.